EDUKASI BAGI MASYARAKAT ATAS KASUS PENEMBAKAN PEMILIK RENTAL MOBIL DI REST AREA KM 45 TOL JAKARTA-MERAK, TANGERANG
DOI:
https://doi.org/10.58740/m-jp.v2i1.357Keywords:
Edukasi Masyarakat, Kasus Penembakan, Pemilik Rental MobilAbstract
Kasus penembakan pemilik rental mobil bukan merupakan kasus pertama kalinya yang menimpa para pemilik rental. Kasus-kasus seperti ini harus diberikan perhatian lebih agar tidak terus berulang. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat dalam menanggapi banyaknya isu-isu hukum yang terjadi di sekitar khususnya dalam menanggapi maraknya kasus yang menimpa pemilik rental mobil serta menumbuhkan sikap turut serta mengontrol proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum. Harapannya, kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat luas. Teknik atau metode yang digunakan dalam kegiatan ini melalui wawancara siaran langsung melalui kanal youtube tribunnews dengan judul “Kacamata Hukum: Mengungkap Tragedi Bos Rental Tewas Ditembak”. Tempat pelaksanaan dilaksanakan secara daring melalui siaran langsung pada kanal youtube Tribunnews. Hasil pengabdian pada masyarakat menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat dalam menanggapi isu-isu hukum yang berkembang terutama bagaimana proses hukum itu seharusnya berjalan. Temuan ini menggarisbawahi peran penting aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana yang cenderung terus berulang sehingga dibutuhkan adanya pengawasan serta perlindungan hukum bagi para pemilik rental mobil dalam menjalankan bisnisnya. Implikasi terhadap masyarakat atas program pengabdian yang dilakukan ini adalah memberikan pemahaman hukum yang baik bagi masyarakat sehingga masyarakat dapat secara aktif terlibat dalam mengawal proses penegakan hukum.
References
I. N. G. Remaja. (2018). Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah Bagian dari Perlindungan Hak asasi Manusia yang Harus Dijamin oleh Negara. Kertha Widya: Jurnal Fakultas Hukum Unipas, vol. 6, no. 1, pp. 8–19. doi: https://doi.org/10.37637/kw.v6i1.491.
A. Apriani, A. Sahari, and S. Perdana. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Didasarkan Atas Asas Equality Before The Law. IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, vol. 5, no. 2, pp. 519–532. doi: https://doi.org/10.55357/is.v5i2.648.
L. M. Manao. (2024). Restitusi sebagai Korban Tindak Kejahatan Persetubuhan Terhadap Anak. Jurnal Panah Hukum, vol. 3, no. 1. doi: https://doi.org/10.57094/jph.v3i1.1253.
A. Zulfikar. (2023). Tindak Pidana Penganiayaan oleh Anak di Bawah Umur Yang Dilakukan Oleh Lebih Dari Satu Orang Anak Mengakibatkan Kematian Korban. Legalitas: Jurnal Hukum, vol. 15, no. 1, p. 122-132. doi: https://doi.org/10.33087/legalitas.v15i1.439.
I. Ulfa. (2018). Pembuktian Penganjur dalamTindak Pidana Pembunuhan Anak. Media Iuris, vol. 1, no. 2, p. 299. doi: https://doi.org/10.20473/mi.v1i2.8833.
I. Yappy and R. R. Hutabarat. (2024). Penjatuhan Sanksi Pidana yang Meringankan dalam Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana oleh Uitlokker. RANAH RESEARCH: Journal of Multidisciplinary Research and Development, vol. 6, no. 4, pp. 1037–1050. doi: https://doi.org/10.38035/rrj.v6i4.
S. Pahmi, W. Pratiwi, and D. Yuliartika. (2025). PELATIHAN PENGISIAN PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TAHUNAN WAJIB PAJAK PRIBADI BAGI STAFF LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK. Masyarakat: Jurnal Pengabdian, vol. 2, no. 1, pp. 48–55. doi: https://doi.org/10.58740/m-jp.v2i1.319.
M. Mahyuni, M. R. Syafari, E. Hadiyanor, S. Krayadi, A. Fatori, and M. F. Kaysfi. (2025). TRAINING OF TRAINER SAKSI PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN 2024. Masyarakat: Jurnal Pengabdian, vol. 2, no. 1, pp. 72–80. doi: https://doi.org/10.58740/m-jp.v2i1.350.
P. Dan Penyidikan and M. Abdim Munib. (2018). Tinjauan Yuridis Kewenangan Kepolisian Republik Indonesia dalam Penyelidikan dan Penyidikan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Justitiable - Jurnal Hukum, vol. 1, no. 1, pp. 60–73. doi: https://doi.org/10.56071/justitiable.v1i1.42.
I. G. A. A. S. Anandia, I. M. Arjaya, and N. M. S. Karma. (2019). Kewenangan Penyelesaian Berkas Perkara Pidana dalam Tahap Pra Penuntutan. Jurnal Analogi Hukum, vol. 1, no. 2, pp. 182–186. doi: https://doi.org/10.22225/ah.1.2.2019.181-186.
L. W. Badu. (2019). Menggagas Tindak Pidana Militer Sebagai Kompetensi Absolut Peradilan Militer dalam Perkara Pidana. Jurnal Legalitas, vol. 12, no. 1, pp. 57–81. doi: https://doi.org/10.33756/jelta.v12i1.5788.
A. Rahmani Samsul and H. Sukidi. (2020). Kewenangan Peradilan Militer dalam Memeriksa dan Mengadili Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, vol. 2, no. 1. doi: https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v3i1.21879.
M. Fathur Rahman and Y. Z. Fitri. (2023). Analisis Proses Penyelesaian Tindak Pidana Penggelapan Jaminan Fidusia di Satreskrim Polres Payakumbuh. YUSTISI: Jurnal huku & Hukum Islam, vol. 10, no. 2. doi: https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.18654.
D. K. Wibisono, Pujiyono, and A. M. E. S. Astuti. (2021). Operasi Tangkap Tangan sebagai Strategi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Diponegoro Law Journal, vol. 10, doi: https://doi.org/10.14710/dlj.2021.28166.
Sunarso, Suharno, Samsuri, and Y. Hidayah. (2024). PENGUATAN WAWASAN KEBANGSAAN BAGI SISWA DAN GURU DI SMA NEGERI 1 SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA. Masyarakat: Jurnal Pengabdian, vol. 1, no. 1, pp. 81–86. doi: https://doi.org/10.58740/m-jp.v1i1.196.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nabila Ihza Nur Muttaqi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.